Hot!

Menikah Mengapa Takut?

MenikahUntuk itu kesiapan yang sematang dan sesempurna mungkin dalam memasuki gerbang pernikahan sangat diperhatikan dan diutamakan.

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui." (Qs. AR-Rum: 21)

Bagi seorang perempuan yang belum menikah, usia 30 adalah usia kritis dan banyak pilihan seperti di persimpangan jalan. Cobalah amati, stress lebih sering dialami seorang gadis ketika menginjak usia ini. Sebagian perempuan, malah semakin berkurang keinginannya menikah ketika melewati batas usia 30, karena mereka semakin pesimis menggapai keinginan yang satu ini. Meski demikian mereka, apalagi perempuan metropolis, masih memiliki keinginan-keinginan yang akhirnya membawa mereka mencari kesibukan lain dalam mengisi masa kesendiriannya.

Tidak Sulit

Orang metropolis, baik laki-laki maupun perempuan karena studi atau menunggu hidup mapan baru menikah adalah hal biasa. Tapi ada juga, walaupun sudah mapan dan berkedudukan, masih menunda perkawinan karena terlalu ideal memilih 'pangeran' atau 'permaisuri' pendampingnya. Berulang kali menjalin kasih namun sebanyak itu pula kandas atau mengandaskan diri.

Sesungguhnya hal-hal tadi tidak terlalu menjadi persoalan jika keterlambatan menikah itu dijadikan alasan untuk memuaskan 'kebebasannya'. Bagi yang berpikir 'mumpung masih bebas' kendalanya adalah karena mentalitas seksnya yang telah meracuni pikirannya sehingga melakukan eksploitasi seks. Sedangkan jika kendalanya akibat tekanan eksternal, maka 'hendaklah tetap tersenyum', demikian nasihat orang bijak. Karena memang Allah dan Rasul-Nya tidak membenci orang yang telat nikah bukan karena alasan yang tak disengaja.

Perkawinan, memang begitu dimudahkan dalam Islam. Perkawinan juga bukan suatu ikatan yang permanen (abadi), karena setiap saat dapat diputuskan melalui perceraian yang juga mudah pelaksanaannya. Dikatakan mudah karena kesederhanaan prosedur dan pelaksanaannya. Islam sama sekali tidak membebani dengan permintaan mahar (mas kawin) yang menguras kekayaan, perkawinan dalam Islam juga tidak dibebani dengan seremonial yang berbelit, bersyarat dan berlarut-larut.

Dalam pernikahan, Islam mensyaratkan adanya mempelai yang saling merelakan, terpenuhi hak mempelai wanita berupa mas kawin dalam bentuk apa saja, bahkan jika berupa barang berharga, dapat dihutangkan, dan menjadi milik si gadis bukan hak orang lain. Harus dinyatakan aqad nikah mereka dalam kalimat ijab: 'saya nikahkan', dan kalimat qabul: 'saya terima nikahnya', dalam satu acara sederhana dengan dihadiri oleh wali dan para saksi. Proses akhir dari pernikahan adalah diumumkan kepada khalayak dengan sedikit walimah berupa diundangnya sejumlah kenalan yang disediakan jamuan.

Sayang memang, adat kemudian menciptakan perkawinan itu sulit dan berbelit. Mahar yang mahal bisa saja terjadi karena dimanfaatkan oleh orang tua, persyaratan yang terlalu muluk terhadap calon suami atau istri ? karena ketakutan-ketakutan yang tidak perlu - tetek bengek birokrasi dan seremonial yang tak dianjurkan Islam. Pernikahan kadang dijadikan sarana unjuk status, membela prestise pribadi, mencari keuntungan ekonomis dan politis, juga ajang membanggakan suku.

Kesiapan Menikah

Meski Islam sangat menganjurkan, mendorong serta memudahkan pernikahan, bukan berarti Islam menyepelekannya. Apalagi tantangan zaman yang menghadang dari waktu ke waktu terus berubah dan meningkat. Untuk itu kesiapan yang matang dan sesempurna mungkin dalam memasuki gerbang pernikahan sangat diperhatikan dan diutamakan.

Persiapan yang pertama tentu saja kematangan emosional. Kematangan atau kemandirian emosional adalah untuk melihat apakah seseorang sudah mampu melepaskan diri dari ketergantungan kepada orang tua atau orang lain yang selama ini dominan dalam hidupnya. Karena bila seorang istri masih lebih mempercayai atau mengutamakan keluarga lamanya dalam setiap mengalami persoalan, atau suami yang tidak dapat melepaskan diri dari pengayoman, bimbingan dan jaminan orang tuanya, maka suami-istri itu tidak akan berhasil membentuk ikatan keluarganya.

Persiapan kedua adalah kematangan sosial, yakni kemampuan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (istri/suami atau keluarganya) secara sehat dan memuaskan. Orang yang matang secara sosial akan mampu memahami dan menerima kondisi orang lain, baik kelebihan maupun kekurangannya. Dengan demikian orang tersebut tidak akan menyulitkan diri sendiri maupun orang lain. Buruknya hubungan suami istri dan dengan keluarga masing-masing adalah akibat dari ketidakmatangan sosial ini.

Persiapan berikutnya adalah kemandirian sikap dan prinsip, atau sebut saja kematangan spiritual. Hal inilah yang berkaitan langsung dengan keimanan sebagai seorang muslim/muslimah. Dorongan naluri untuk mencintai-dicintai dan mengasihi-dikasihi dalam berumah tangga dapat dikendalikan sehingga tidak terjebak dalam perilaku yang melanggar akhlak agama. Kematangan spiritual juga ditandai dengan pemahaman ajaran agama yang terus bertambah, juga pemahaman mengenai apa dan bagaimana berumah tangga. Karena segala sikap dalam rumah tangga ? dan segala hal - akan dimintakan pertanggung-jawabannya kelak. "Sesungguhnya mata, hati, telinga dan segala apa yang diperbuat manusia akan dimintai pertanggung-jawabannya", demikian nilai yang ditanamkan Islam.

Sedangkan persiapan terakhir adalah kemandiran finansial. Meskipun Islam tidak berorientasi materialistik, berpikir realistik juga dianjurkan. Karena kebutuhan finansial rumah tangga akan terdebit secara kontinu dan banyak variasinya. Untuk membentuk pribadi Islami dalam rumah tangga dan anak-anak perlu pembiayaan, ini realitas yang tak bisa dihindari. Realistik di sini juga bukan berarti muluk-muluk apalagi berlebihan. Finansial rumah tangga yang realistis adalah ekonomi rumah tangga yang dikategorikan layak, bukan kaya tapi bukan pula di bawah garis kelayakan.

Memang tidak diragukan lagi bahwa hanya melalui pernikahanlah hubungan heteroseksual normal seorang muslim sah hukumnya. Meski demikian, Nabi Muhammad Saw juga mengakui bahwa persoalan pernikahan itu bersifat sangat kasuistis dan pribadi. Karena itu Nabi tidak pernah menvonis pernikahan dalam kategori wajib mutlak, walaupun dikatakan pernikahan merupakan sunnatullah dan sunnah para rasul serta Islam menolak hidup membujang seperti kependetaan. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan: Sa'ad bin Abi Waqqash berkata, "Rasulullah saw menolak Usman bin Mazh'un melakukan tabattul (pilihan hidup membujang). Seandainya beliau mengizinkannya niscaya kami (para sahabatnya) akan mengebiri diri."

0 comments:

Posting Komentar